TATA TERTIB

Peraturan Asrama

Ketentuan

  1. Bagi mahasiswa penghuni yang telah melakukan pembayaran dan tidak menempati asrama dalam waktu satu bulan setelah awal kontrak (september), maka status kepenghunian akan dihapus (hangus).
  2. Memelihara kebersihan , keamanan, dan kenyamanan asrama.
  3. Memelihara ruang dan inventarisnya dengan baik.
  4. Menitipkan kunci kamar di pos keamanan asrama jika hendak meninggalkan tempat.
  5. Menyimpan kembali alas kaki (sepatu dan sandal) yang telah dipakai ke dalam kamar.
  6. Mematikan lampu dan alat listrik yang tidak digunakan.
  7. Melaporkan alat transportasi pribadi (motor, sepeda) ke pos keamanan Asrama.
  8. Mematikan kran air yang tidak digunakan.
  9. Menaati jam malam yang berlaku (pukul 22.00 WIB).

Larangan

  1. Mencuci pakaian (kecuali celana dalam).
  2. Memasak didalam kamar (memasak nasi, air dan lain-lain).
  3. Mengajak orang lain masuk dan atau menginap di dalam kamar.
  4. Menggandakan dan menghilangkan kunci. (Diharuskan mengganti biaya Rp. 200.000,-)
  5. Merokok di lingkungan Asrama.
  6. Mengubah atau memindahkan barang-barang milik asrama tanpa ijin Ketua Asrama.
  7. Membuat coretan atau tulisan pada ruang dan inventaris yang disediakan, menempel poster atau sejenisnya dimanapun di lingkungan Asrama.
  8. Menggunakan peralatan elektronik di dalam asrama tanpa ijin Ketua Asrama.
  9. Melakukan perbuatan tidak senonoh atau perbuatan yang melanggar kesusilaan.
  10. Menyimpan, mengonsumsi dan mengedarkan minuman keras, narkotika dan obat-obat terlarang.
  11. Melakukan perjudian atau yang mengarah keperjudian.
  12. Memelihara hewan peliharaan di lingkungan asrama.
  13. Melakukan kegiatan bisnis yang menggunakan fasilitas Asrama (listrik dan air).
  14. Memindahkan hak kepenghuniannya kepada orang lain.

Share

Facebook
X
LinkedIn
WhatsApp